PERATURAN SEKOLAH

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk tuhan. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.
A. Hal-hal Yang Diharuskan Atau Diwajibkan
2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran setelah mendapat hukuman membersihkan lingkungan sekolah
3. Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket. Sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh tim GDS( gerakan disiplin siswa ) dan BK.
4. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
5. Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 90% dari hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan klas.
6. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket.
7. Apabila siswa akan meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di kelas.
8. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
9. Berada di dalam klas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
10. Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.
B. Hal-hal Yang Di Anjurkan
2. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
3. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
4. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
5. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
6. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.
7. Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan SMA Negeri 1 Jogonalan
8. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
9. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
10. Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
11. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
12. Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
13. Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
14. Saling hormat-menghormati sesama siswa.
15. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
16. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
17. Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
18. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
19. Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
20. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
C. Hal-hal Yang Tidak Boleh Di Lakukan/Di Larang
1. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
2. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
3. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
4. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
5. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
6. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
7. Membawa uang saku secara berlebihan.
8. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
9. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
10. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
11. Berkelahi diantara sesama siswa SMK Informatika kota serang , maupun siswa/orang lain di luar SMK Informatika kota serang.
12. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
13. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
14. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
15. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
16. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
17. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
18 Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
19. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh20. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
2. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
3. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
4. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
5. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
6. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
7. Membawa uang saku secara berlebihan.
8. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
9. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
10. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
11. Berkelahi diantara sesama siswa SMK Informatika kota serang , maupun siswa/orang lain di luar SMK Informatika kota serang.
12. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
13. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
14. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
15. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
16. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
17. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
18 Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
19. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh20. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
D. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar
1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
2. Peringatan secara tertulis.
3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
2. Peringatan secara tertulis.
3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon